JAKARTA – Proses hukum atas dugaan keterlibatan oknum di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cililitan Besar, Kramatjati, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Aparat kepolisian resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

SPDP tersebut telah disampaikan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana. Secara hukum, langkah ini menandakan penyidik telah menemukan peristiwa pidana yang perlu didalami lebih lanjut melalui pengumpulan alat bukti. Namun, peningkatan status tersebut belum berarti adanya penetapan tersangka.

Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo sekaligus kuasa hukum pelapor Idris, Ir. H. Arse Pane, menyampaikan pernyataan sikapnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (18/2/2026) malam. Ia menekankan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif.

“Saya menghimbau khususnya kepada BRI Unit Cililitan Besar agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun dalam proses ini, pihak-pihak yang terkait dengan saudara Idris hendaknya dapat dihadirkan dan tidak mempersulit jalannya penyidikan,” ujar Arse Pane.

Menurut Arse Pane, berdasarkan informasi dari penyidik, sejauh ini baru dua saksi dari internal bank yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia menilai kehadiran pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan administrasi kredit yang dipersoalkan sangat penting guna memperjelas konstruksi perkara.

Ia juga menyoroti perlunya menghadirkan pimpinan cabang lama yang menjabat pada periode awal kredit berjalan sejak 2019. Menurutnya, pemeriksaan yang saat ini berlangsung masih melibatkan pejabat baru yang tidak menjabat pada saat awal terjadinya peristiwa yang dipersoalkan.

“Jika ada pejabat yang mengetahui langsung proses awal kredit dan administrasinya, tentu akan lebih komprehensif apabila yang bersangkutan dapat dimintai keterangan,” tegasnya.

Arse Pane menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik dan SPDP merupakan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam ketentuan tersebut, penyidikan dimaknai sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.Ia menegaskan bahwa SPDP adalah pemberitahuan administratif kepada kejaksaan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan.

“Ini bukan berarti sudah ada tersangka, tetapi menandakan proses pendalaman alat bukti sedang berlangsung,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap upaya yang dapat dikategorikan sebagai menghambat proses penyidikan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Perkara ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Idris melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9034/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2025 pukul 00.53 WIB.Dalam laporan tersebut, pelapor menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta dugaan pelanggaran Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah hukum itu ditempuh setelah somasi bernomor 008/SSK-LS/Pidana/XII/2025 tertanggal 8 Desember 2025 yang dilayangkan kepada pihak bank dinilai tidak memperoleh tanggapan yang memadai oleh pelapor.Dalam somasi tersebut, Idris mempersoalkan administrasi pinjaman yang berjalan sejak Januari 2019.

Ia mengklaim tidak pernah menerima salinan riwayat setoran pokok dan cicilan secara lengkap, termasuk nomor kontrak kredit yang menjadi dasar hubungan hukum antara debitur dan kreditur.

“Nomor kontrak kredit adalah identitas utama dalam perjanjian pembiayaan. Klien kami tidak pernah menerima dokumen tersebut, baik secara tertulis maupun elektronik,” kata Arse Pane.

Selain itu, turut dipersoalkan status objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09.04.04.02.1.01679 atas nama Tri Maunah. Pihak pelapor meminta agar mekanisme penjaminan dan administrasi terkait diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Meski menempuh jalur hukum, Arse Pane menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara proporsional dan transparan apabila terdapat itikad baik dari pihak bank. Ia menegaskan bahwa tujuan utama pelaporan adalah memperoleh kejelasan hukum dan kepastian administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun laporan polisi tersebut.

Sementara itu, dari pihak kepolisian juga belum ada pernyataan lanjutan mengenai detail materi pemeriksaan serta pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Dengan demikian, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tersebut tetap berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.

Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis yuridis penyidik.

Publik diharapkan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum guna memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan berimbang atas perkara yang tengah bergulir ini.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

By Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *