Tak terbayang oleh pemerhati musik dan sekaligus sebagai pengacara ini, jika pada akhirnya industri musik Indonesia bakal tinggal kenangan. Dan masyarakat memilih lagu yang tidak menjadi masalah, untuk di dengar tanpa tujuan komersil.

Jakarta – Begitu napsunya menterjemahkan Royalti, membuat kicau burung pun dapat dikenakan Royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektip Nasional (LMKN). Karena dianggap bagian dari elemen musikal ?

Pernyataan itupun disambut geli dan tertawa terpingkal-pingkal, oleh pengunjung di sebuah warung pinggiran Jakarta. Lantaran dianggap tidak masuk akal logika sehat.

Padahal burung sebagai salah satu binatang, tidak pernah menyoalkan kicauannya memperoleh royalti. Termasuk saat perlombaan kicauan burungpun selama ini, para burung tidak meminta bagian uang dari pemiliknya yang memenangkan perlombaan.

Lalu bagaimana caranya menentukan kicauan burung itu berasal darimana ? Termasuk upaya mencari pemilik kicauan burung itu, untuk diberikan royalti oleh LMKN ?

Ironi penjelasan pihak LMKN tentang royalti kicauan burung itu, memantik JT sebagai pemerhati sosial sekaligus pengacara senior. Sampai pada kesimpulannya, “Kalau semua cafe, resto, pub tidak lagi mau memutarkan musik, terutama lagu Indonesia, dan hanya memutar lagu hasil tebnologi AI, ini bisa jadi awal kehancuran industri musik Indonesia. Musisi malah tidak lagi dapat pemasukan dari ruang-ruang publik.”

Pernyataan JT ditanggapi Ahmda Dhani dengan mengratiskan 18 lagu karya ciptaannya, untuk pemilik cafe dan resto termasuk klub. Dengan catatan untuk meminta ijin pada dirinya terlebih dulu.

Dalam hal ini, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Dan berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.

Begitupun Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, masih dianggap abu-abu. Karena tidak detil mendefinisikan maksud pemanfaatan musik secara komersil.

“Saya melihat bahwa aturan yang saat ini diberlakukan sangat membingungkan, minim sosialisasi, dan terkesan hanya berpihak pada satu sisi. Tanpa kejelasan dan pengawasan yang transparan, aturan royalti justru membuka ruang resistensi besar dari pelaku usaha yang merasa dirugikan,” papar JT.

Karena itu, agar musisi dan karyanya memperoleh dukungan maksimal dari masyarakat, diperlukan sosialisasi dan komunikasi. Salah satunya Pemerintah dan LMKN duduk bersama, membuka ruang dialog, serta merumuskan sistem yang adil dan realistis.

Beberapa hal mendesak yang perlu segera ditinjau, yakni :

1. Penyesuaian tarif royalti berdasarkan skala usaha dan lokasi

2. Mekanisme pelaporan penggunaan musik yang transparan

3. Sosialisasi masif kepada pelaku usaha dan pemilik tempat publik

4. Regulasi yang membedakan antara musik komersial dan musik pengisi suasana

5. Pemetaan dan klasifikasi jenis musik yang memang layak dikenakan royalti

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *