JAKARTA – Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) agar bersikap lebih terbuka kembali mengemuka. Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa Jilid IV di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Jumat (9/1/2026), menuntut kejelasan penanganan dugaan perkara yang menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Aksi tersebut dipicu oleh belum adanya pernyataan resmi KPK RI terkait tindak lanjut penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di rumah dinas dan kediaman pribadi SF Hariyanto.
Dalam penggeledahan itu, beredar informasi mengenai penyitaan sejumlah uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri lembaga antirasuah.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menilai sikap KPK RI yang belum menyampaikan perkembangan secara terbuka berpotensi memunculkan beragam tafsir di tengah masyarakat.
Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama karena perkara tersebut melibatkan pejabat publik yang memegang posisi strategis.
“Kami tidak menuntut kesimpulan atau vonis, tetapi kejelasan. Ketika sudah ada penggeledahan dan penyitaan, publik wajar menunggu penjelasan resmi dari KPK. Keheningan yang terlalu lama justru memicu spekulasi,” kata Kori dalam orasinya.
Ia menambahkan, transparansi merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kori menegaskan bahwa KPK RI, sebagai lembaga yang dibekali kewenangan luar biasa dalam pemberantasan korupsi, semestinya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan.
Dalam aksinya, GEMARI Jakarta juga menyinggung riwayat pemanggilan SF Hariyanto oleh KPK RI sebelumnya yang dikaitkan dengan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta sorotan publik mengenai gaya hidup keluarga pejabat.
Namun hingga kini, lanjut Kori, tidak ada penjelasan resmi mengenai hasil atau tindak lanjut dari rangkaian pemeriksaan tersebut.
“Bagi masyarakat, ini terlihat sebagai satu rangkaian peristiwa. Ketika pemanggilan, penggeledahan, dan penyitaan tidak diikuti informasi lanjutan, maka pertanyaan publik menjadi tak terelakkan,” ujarnya.
Kori juga mengingatkan bahwa dalam hukum acara pidana, penetapan status tersangka merupakan kewenangan penyidik sepanjang didukung alat bukti yang cukup.
Oleh karena itu, ia meminta KPK RI tidak hanya berpegang pada alasan prosedural, tetapi juga menyampaikan penjelasan substantif mengenai arah penanganan perkara.
“Jika alat bukti sudah mencukupi, sampaikan secara terbuka. Jika belum, jelaskan apa yang sedang didalami. Keterbukaan adalah cara menjaga wibawa hukum,” tegasnya.
Meski menyuarakan kritik keras, GEMARI Jakarta menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka menyatakan tidak bermaksud menghakimi SF Hariyanto, melainkan mendorong proses hukum yang konsisten, adil, dan tidak berlarut-larut.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Penegakan hukum harus adil, baik kepada rakyat biasa maupun pejabat. KPK harus berdiri di atas kepentingan publik,” lanjut Kori.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta membawa spanduk dan poster berisi tuntutan transparansi, serta mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan nasional.
Setelah menyampaikan pernyataan sikap, massa membubarkan diri secara damai.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KPK RI belum memberikan pernyataan resmi menanggapi tuntutan GEMARI Jakarta maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan perkara tersebut.
GEMARI Jakarta menyatakan akan terus memantau dan mengawal isu ini, serta tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila belum ada kejelasan hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin

