Foto: Ilustrasi hak paten. (Dok-Istimewa)

DEPOK – Semangat pemerintah dalam mendorong lahirnya riset dan inovasi nasional dinilai belum sepenuhnya dibarengi dengan sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang kuat, adil, dan mudah diakses oleh penemu perseorangan. Kondisi ini berpotensi melemahkan keberanian inovator independen untuk mendaftarkan karyanya secara resmi.

Pandangan tersebut disampaikan oleh seorang peneliti independen asal Indonesia berinisial dr. JU, saat ditemui di Depok, Jumat (23/1/2026). Ia menilai, meskipun regulasi paten telah tersedia, implementasinya di lapangan masih menyisakan persoalan serius, terutama bagi penemu yang tidak bernaung di bawah institusi perguruan tinggi atau lembaga riset besar.

Menurut dr. JU, dorongan Presiden RI terhadap penguatan ekosistem riset patut diapresiasi. Namun, tanpa sistem perlindungan paten yang memberikan kepastian hukum dan rasa aman, kebijakan tersebut berisiko tidak optimal dalam mendorong inovasi berbasis individu.

“Negara sudah benar mendorong riset dan inovasi. Tapi bagi penemu perorangan, jalannya masih terasa berat. Prosedur rumit, waktu lama, dan minim pendampingan justru membuat banyak orang ragu untuk mendaftarkan temuannya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pengalaman pribadi yang hingga kini masih menyisakan kegelisahan. Beberapa tahun lalu, ia mengajukan pendaftaran paten atas sebuah penemuan ke instansi terkait. Namun, setelah menunggu dalam waktu lama tanpa kejelasan, ia dikejutkan dengan munculnya paten serupa di Jepang yang tercatat menggunakan namanya dan ditulis dalam aksara Kanji. Saat dikonfirmasi, pihak terkait menyebutkan bahwa data pendaftarannya di Indonesia telah ditarik, meskipun ia mengaku tidak pernah mengajukan pencabutan.

Peristiwa tersebut, kata dr. JU, menimbulkan trauma mendalam dan memunculkan kekhawatiran akan lemahnya perlindungan awal terhadap ide dan karya penemu lokal. Penemuan yang dimaksud berupa desain botol bedak tabur dengan sistem tekan, yang memungkinkan produk keluar secara higienis tanpa sentuhan langsung. Konsep serupa kini diketahui telah diproduksi dan dipatenkan di luar negeri.

Selain itu, dr. JU juga menyebut pernah memperoleh pengakuan hak cipta atas desain penanda golongan darah yang dirancang untuk memudahkan identifikasi pasien dalam layanan medis. Desain tersebut dinilai memiliki potensi pemanfaatan luas, meskipun belum dikembangkan secara komersial.

“Bagi penemu, paten bukan semata soal nilai ekonomi. Yang lebih penting adalah pengakuan dan rasa aman, agar karya kita tidak diklaim pihak lain sebelum sempat berkembang,” tegasnya.

Ia mengakui, hingga saat ini, belum ada penemuan yang memberikan manfaat ekonomi langsung baginya. Salah satu kendalanya adalah ketiadaan ekosistem yang menghubungkan penemu independen dengan industri, serta minimnya pendampingan setelah proses pendaftaran paten.

Dr. JU juga mengungkapkan masih menyimpan rancangan desain velg kendaraan yang diklaim mampu menjaga stabilitas mobil saat ban pecah, sehingga mengurangi risiko terguling. Namun, rancangan tersebut belum dipublikasikan karena ia masih menunggu kepastian perlindungan hukum yang memadai.

Menutup pernyataannya, dr. JU berharap pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penyederhanaan prosedur, transparansi proses, penurunan biaya, hingga penyediaan pendampingan teknis dan administratif bagi penemu perseorangan.

“Tidak semua penemu ahli administrasi atau sistem digital. Tapi ide mereka tetap berharga. Negara harus hadir memastikan karya anak bangsa terlindungi sejak awal,” pungkasnya.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

By Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *