JAKARTA – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali mencuat setelah seorang warga melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2026.

Berdasarkan dokumen laporan polisi Nomor LP/B/1248/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya yang diterima redaksi, pada Senin (16/2/2026) laporan dibuat pada 14 Februari 2026 pukul 18.17 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pelapor, Yulianah Dewi (37), bertindak sebagai ahli waris almarhum Kwoek Senan bin Sai.

Kronologi Versi Pelapor

Dalam uraian kejadian yang tertuang dalam STTLP, pelapor menyebut bahwa korban memiliki sebidang tanah seluas 3.430 meter persegi berdasarkan Girik C 308 Persil 24B S4 atas nama Sai Bin Kwoek. Lahan tersebut berada di wilayah Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pada 13 Februari 2026, sekitar 2.300 meter persegi dari total luas tanah yang diklaim tersebut diduga telah dipasangi tembok beton oleh pihak yang dilaporkan berinisial Minarto bersama sejumlah orang lainnya tanpa izin maupun sepengetahuan pemilik. Lokasi kejadian disebut berada pada titik koordinat -6.209966110320975, 106.66185818076269.

Atas peristiwa tersebut, pelapor merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Laporan itu merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai perbuatan memasuki atau berada di pekarangan tertutup tanpa izin dari pihak yang berhak.

Berkaitan dengan Rangkaian Laporan Sebelumnya

Perkara ini muncul di tengah sorotan terhadap konflik lahan yang sebelumnya juga terjadi di kawasan Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang. Sejumlah laporan polisi sebelumnya telah diajukan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota serta Polsek Pinang.

Kuasa hukum salah satu warga, Erdi Karo-Karo, S.H., M.H., dari Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Partners, sebelumnya melayangkan surat bernomor 1115/ES&R/II/2026 kepada Polda Metro Jaya guna meminta supervisi langsung dari Kapolda Metro Jaya.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik yang disebut terjadi berulang. Beberapa laporan terdahulu mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pihak kuasa hukum juga menyinggung aspek perlindungan hak konstitusional warga, termasuk hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dimensi Pidana dan Perdata

Pengamat hukum yang dihubungi redaksi menilai, sengketa pertanahan kerap memiliki dua dimensi sekaligus, yakni pidana dan perdata. Aspek pidana dapat muncul apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum seperti memasuki pekarangan tanpa izin, perusakan, atau kekerasan. Sementara itu, aspek perdata berkaitan dengan pembuktian hak kepemilikan atas tanah, termasuk keabsahan dokumen seperti girik, riwayat peralihan hak, maupun sertifikasi.

“Dalam kasus seperti ini, pembuktian administrasi pertanahan menjadi sangat krusial. Aparat penegak hukum perlu memastikan status hukum tanah secara objektif sebelum menarik kesimpulan,” ujar sumber tersebut.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait perkembangan penanganan laporan tersebut maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Upaya konfirmasi kepada aparat kepolisian dan pihak terlapor masih terus dilakukan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sorotan Publik dan Harapan Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memicu konflik horizontal di kawasan permukiman padat penduduk. Warga berharap proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, serta proporsional, sehingga tidak menimbulkan eskalasi sosial yang lebih luas.

Di sisi lain, penyelesaian sengketa lahan secara komprehensif, baik melalui jalur pidana maupun perdata, dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Penanganan yang cermat berbasis alat bukti yang sah diharapkan mampu menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat di wilayah Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

By Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *