TANGERANG – Persoalan sengketa lahan di kawasan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Sengketa yang melibatkan ahli waris Pandih dengan pihak PT Alam Sutra itu kini bergulir ke ranah pidana, menyusul dugaan pengerusakan lahan dan penganiayaan yang dialami para ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Erdi Surbakti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi saat aktivitas pengerukan lahan dilakukan menggunakan alat berat, meskipun status kepemilikan tanah masih dalam proses sengketa dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026), Erdi menilai tindakan tersebut sarat dengan unsur pemaksaan dan intimidasi. Ia menyebut, sejumlah orang yang berada di lokasi diduga tidak dibekali dokumen resmi, seperti surat kuasa atau surat tugas, namun tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang disengketakan.
“Klien kami mempertahankan hak atas tanah warisan sesuai jalur hukum. Namun yang terjadi justru tekanan, intimidasi, bahkan dugaan kekerasan, baik secara fisik maupun psikologis,” ujar Erdi.
Menurutnya, pengerusakan lahan dilakukan secara terbuka dengan meratakan tanaman serta merusak papan pemberitahuan kepemilikan tanah milik ahli waris. Peristiwa itu, kata Erdi, berdampak serius terhadap kondisi korban. Salah satu ahli waris bernama Diana dilaporkan sempat pingsan akibat syok dan tekanan mental saat berupaya menghentikan aktivitas alat berat di lokasi.
Erdi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini sedikitnya telah dibuat tiga laporan polisi yang ditujukan ke Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengerusakan lahan dan penganiayaan yang dialami para ahli waris.
Namun demikian, ia menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk seseorang berinisial Haji M yang disebut sebagai koordinator lapangan, belum dipanggil ataupun diperiksa oleh penyidik.
“Kami mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum. Laporan sudah diterima, saksi dan bukti ada, tetapi hingga kini belum terlihat langkah hukum yang tegas,” kata Erdi.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan pembiaran di lokasi kejadian. Aktivitas pengerukan lahan menggunakan alat berat disebut tetap berlangsung meski disaksikan oleh aparat kepolisian setempat. Kondisi tersebut, menurut Erdi, memicu keresahan warga sekitar dan menimbulkan pertanyaan terkait penegakan hukum.
“Penegakan hukum seharusnya memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, terutama ketika sengketa masih berjalan dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Peristiwa ini turut menjadi sorotan karena terjadi di hadapan warga dan anak korban yang masih berstatus pelajar. Dalam situasi tertekan, salah satu korban bahkan dilaporkan sempat berteriak meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa tersebut dihentikan.
Salah satu laporan resmi tercatat atas nama Rizky Lamhot Ginting, S.H., advokat dari Erdi Surbakti & Partner’s Law Office. Laporan tersebut diterima Polres Metro Tangerang Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: LAPDUAN/119/II/2025/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota, tertanggal 24 Februari 2025.
Dalam laporan itu dijelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Terlapor diduga datang ke lokasi lahan warisan di Kunciran Jaya dengan membawa alat berat jenis buldoser, lalu merusak papan pengumuman kepemilikan tanah dan meratakan tanaman kebun milik ahli waris.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama dan/atau penguasaan hak atas barang tidak bergerak tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alam Sutra maupun Polres Metro Tangerang Kota belum terkonfirmasi terkait laporan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kuasa hukum ahli waris berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan objektif, serta menjamin kepastian hukum agar sengketa tersebut dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin
