Candaan Pandji tentang Wapres Gibran Tuai Pro-Kontra, Pakar Hukum Soroti Risiko KriminalisasiFoto: Deolipa Yumara menanggapi isu kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy Mens Rea. (Dok-tvonenews.com/adk)

JAKARTA – Polemik mengenai materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono terus bergulir dan memantik diskursus luas di ruang publik.

Sorotan menguat setelah beredarnya potongan video pertunjukan tersebut di media sosial, terutama pada bagian yang menyinggung Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melalui analogi penampilan yang ditafsirkan sebagian kalangan sebagai sindiran personal, dikutip tvonenews.com, Senin (12/1/2026).

Cuplikan tersebut memicu respons beragam dari masyarakat. Sebagian publik memandang materi yang disampaikan Pandji masih berada dalam koridor satire politik yang lazim dalam tradisi komedi modern, khususnya stand up comedy yang kerap menjadikan tokoh publik sebagai objek kritik.

Namun di sisi lain, tidak sedikit pihak yang menilai materi tersebut telah melewati batas etika karena menyasar figur Wakil Presiden yang melekat pada simbol negara dan institusi pemerintahan.

Perdebatan semakin kompleks seiring munculnya spekulasi terkait kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh, menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Isu ini pun menyeret diskusi pada relasi antara kebebasan berekspresi, batas kritik, serta perlindungan terhadap martabat jabatan negara.

Menanggapi polemik tersebut, advokat Deolipa Yumara memberikan pandangan dari sisi hukum. Ia menjelaskan bahwa secara normatif, ketentuan dalam KUHP memang memberikan ruang bagi Presiden dan Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan penghinaan yang ditujukan kepada mereka secara pribadi.

“Dalam KUHP yang baru, Presiden dan Wakil Presiden memang diberikan hak untuk melaporkan apabila merasa dihina. Secara aturan, itu diatur dan sah,” ujar Deolipa, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Kendati demikian, Deolipa menilai peluang penggunaan jalur hukum dalam konteks kasus Pandji relatif kecil. Menurutnya, terdapat pertimbangan etik, politik, serta kewibawaan jabatan yang jauh lebih dominan dibanding sekadar pemenuhan unsur pasal secara formal.

“Walaupun pasalnya ada, praktiknya sangat jarang digunakan. Presiden atau Wakil Presiden hampir tidak mungkin melaporkan warga negaranya hanya karena candaan, kecuali sudah menimbulkan dampak ekstrem seperti kekacauan atau gangguan ketertiban umum,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pelaporan pidana terhadap seorang komika atas materi satire justru berpotensi menimbulkan kesan kontraproduktif bagi martabat simbol negara.

Langkah tersebut, menurutnya, dapat menciptakan relasi yang tidak proporsional antara penguasa dan warga, sekaligus menurunkan kewibawaan jabatan yang seharusnya dijaga.

“Kalau simbol negara sampai melaporkan candaan warga, justru martabatnya bisa turun. Seolah-olah menempatkan diri setara dalam konteks yang tidak tepat,” kata Deolipa.

Lebih jauh, ia berpandangan bahwa konsekuensi paling realistis yang mungkin dihadapi Pandji bukanlah sanksi hukum, melainkan respons sosial dari masyarakat. Dalam ekosistem demokrasi, publik memiliki mekanisme tersendiri untuk menilai, mengkritik, bahkan menolak karya yang dianggap melampaui batas kepatutan.

“Kalau ada sanksi, itu sanksi sosial. Masyarakat akan menentukan sendiri apakah materi tersebut pantas, perlu dikritik, atau bahkan diboikot,” ujarnya.

Deolipa juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi, termasuk kritik melalui komedi dan satire, merupakan salah satu pilar demokrasi.

Namun kebebasan tersebut tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh etika, sensitivitas publik, serta konteks sosial dan politik yang sedang berkembang.

Sebagaimana diketahui, Mens Rea merupakan pertunjukan tunggal Pandji Pragiwaksono yang mulai tayang di platform Netflix pada 27 Desember 2025. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji mengangkat berbagai isu sosial dan politik dengan gaya satire yang selama ini menjadi ciri khasnya.

Sejak dirilis, Mens Rea sempat menjadi perbincangan luas dan masuk dalam jajaran tayangan yang banyak ditonton. Apresiasi terhadap keberanian materi dan kecerdasan humor berdampingan dengan kritik tajam dari sebagian masyarakat.

Kontroversi kian menguat setelah potongan video yang menyebut nama Gibran Rakabuming Raka beredar luas di media sosial tanpa konteks utuh pertunjukan.

Sebagian warganet menilai penyebutan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan mendorong agar Pandji diproses secara hukum.

Namun di sisi lain, banyak pula yang membela Pandji dengan argumen bahwa materi tersebut merupakan kritik sosial dalam format komedi, bukan serangan personal apalagi penghinaan terhadap simbol negara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Presiden Republik Indonesia terkait polemik tersebut. Perdebatan publik pun masih berlangsung, mencerminkan dinamika demokrasi Indonesia yang terus bernegosiasi antara kebebasan berekspresi, etika publik, serta sensitivitas terhadap figur pejabat negara di ruang terbuka.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

By Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *