BANYUASIN – Polemik seputar aktivitas pengolahan minyak mentah (crude oil) di kawasan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus menyita perhatian publik.
Perbincangan yang berkembang luas di ruang publik itu menyeret nama pengusaha asal Semarang, Edi Ho, khususnya terkait dugaan persoalan perizinan serta anggapan bahwa operasional kilang telah berjalan sebelum diresmikan secara resmi. Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Edi Ho akhirnya memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa proyek kilang minyak yang dikembangkannya merupakan bagian dari industri hilir migas yang sah, berada dalam pengawasan ketat negara, serta tidak dapat disamakan dengan praktik pengolahan migas ilegal sebagaimana isu yang belakangan beredar.
Menurut Edi Ho, crude oil merupakan komoditas strategis nasional yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh pemerintah. Seluruh proses pengolahan, distribusi, hingga tata niaga berada di bawah regulasi kementerian dan lembaga terkait.
Namun, ia menilai keterbatasan jumlah kilang resmi di Indonesia selama ini justru menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktivitas migas ilegal.
“Jumlah refinery crude oil yang beroperasi secara legal di Indonesia masih sangat terbatas. Saat ini hanya kilang Pertamina, PT TWU di Bojonegoro, dan PT AJS di Sumatera Selatan. Akibatnya, tidak seluruh crude oil terserap secara resmi, sehingga memicu munculnya aktivitas ilegal,” ujar Edi Ho kepada wartawan, Minggu (4/1/2026).
Ia menekankan, kehadiran kilang di Banyuasin justru dimaksudkan untuk memperkuat struktur industri hilir migas, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. Selain berdampak pada peningkatan nilai tambah ekonomi, investasi tersebut dinilai dapat memperbaiki tata kelola serta mempersempit ruang gerak praktik migas ilegal.
“Refinery ini merupakan investasi jangka panjang. Jika dikelola secara konsisten dan diawasi dengan baik, keberadaannya bisa menjadi penopang ekonomi daerah sekaligus alat kontrol terhadap praktik pengolahan minyak ilegal,” jelasnya.
Tegaskan Perizinan Sesuai Aturan
Menjawab isu mengenai dugaan perizinan bermasalah, Edi Ho memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan legal telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup ada. Izin refinery dari Kementerian ESDM juga lengkap. Termasuk izin niaga. Semua diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia membantah anggapan bahwa pihaknya menutup-nutupi dokumen perizinan. Menurutnya, legalitas usaha merupakan ranah verifikasi lembaga negara dan tidak harus dipublikasikan secara terbuka di media.
“Dokumen perizinan bisa diverifikasi langsung ke instansi berwenang, seperti ESDM Sumatera Selatan, SKK Migas wilayah Sumsel, atau Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel. Di situlah mekanisme pengawasannya,” katanya.
Operasional dan Peresmian
Terkait isu operasional sebelum peresmian, Edi Ho menjelaskan bahwa izin operasional telah lebih dahulu diterbitkan oleh instansi terkait. Sementara peresmian bersifat seremonial dan menunggu momentum yang dinilai tepat.
“Izin operasional sudah ada. Peresmian hanya bersifat seremoni. Ketika peresmian dilakukan, seluruh dasar hukum dan tanggal perizinan akan terlihat secara jelas,” ujarnya.
Ia mengakui selama ini memilih untuk tidak merespons isu yang berkembang. Namun, karena polemik dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, ia merasa perlu memberikan penjelasan terbuka.
“Saya tidak ingin polemik ini berkembang liar. Selama pertanyaannya rasional dan menyangkut kepentingan publik, saya jawab secara terbuka,” ucapnya.
Menurut Edi Ho, keberadaan kilang resmi yang berada di bawah pengawasan ketat justru memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, serta meminimalkan risiko kerusakan lingkungan yang kerap ditimbulkan oleh praktik migas ilegal.
“Dengan refinery legal, crude oil diolah melalui jalur resmi, transparan, dan bertanggung jawab. Ini secara langsung mempersempit ruang gerak praktik ilegal,” katanya.
Dorongan Verifikasi Terbuka
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai polemik ini sebaiknya diselesaikan melalui verifikasi lapangan secara terbuka oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polri, Kejaksaan, maupun Kementerian ESDM yang menyatakan atau menetapkan bahwa aktivitas usaha kilang milik Edi Ho berstatus ilegal, sebagaimana isu yang beredar di ruang publik.
Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin

