Foto: Anggota PWI yang lolos mengikuti OKK di Sekretariat PWI Jaya. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta atau PWI Jaya menetapkan langkah strategis dalam pembenahan organisasi dengan memperketat sistem penerimaan dan pembinaan anggota mulai tahun 2026.

Dalam kebijakan baru tersebut, setiap calon anggota PWI Jaya diwajibkan mengikuti dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum dapat melanjutkan ke tahapan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat pengurus PWI Jaya yang berlangsung di Markas PWI Jaya, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas dinamika keanggotaan dalam dua tahun terakhir, khususnya meningkatnya jumlah wartawan muda yang bergabung, namun belum sepenuhnya diiringi dengan pemenuhan standar kompetensi profesional.

Berdasarkan data internal organisasi, jumlah anggota muda PWI Jaya melonjak signifikan sejak OKK pertama digelar pada Juni 2024. Dari semula sekitar 50 orang, keanggotaan muda meningkat tajam hingga mencapai 372 orang pada akhir Desember 2025.

Meski demikian, sebagian besar dari mereka belum dapat beralih ke status anggota biasa karena belum memenuhi salah satu syarat utama, yakni lulus UKW sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.

Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan bahwa pengetatan mekanisme keanggotaan ini bukan bertujuan menghambat regenerasi wartawan, melainkan memastikan proses kaderisasi berjalan seimbang antara kuantitas dan kualitas.

“Pertumbuhan anggota muda merupakan sinyal positif bagi masa depan organisasi. Namun, PWI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga standar. UKW adalah instrumen yang objektif dan terukur untuk memastikan kompetensi wartawan,” ujar Kesit.

Selain menjadikan UKW sebagai prasyarat awal sebelum OKK, PWI Jaya juga menetapkan aturan baru terkait masa keanggotaan muda.

Dalam kebijakan tersebut, perpanjangan status anggota muda hanya diperbolehkan satu kali. Apabila mengajukan perpanjangan kedua, yang bersangkutan wajib telah mengikuti dan lulus UKW.

Menurut Kesit, kebijakan ini dirancang untuk memberikan kejelasan arah pembinaan sekaligus mendorong anggota muda agar tidak berlama-lama berada dalam status transisi tanpa peningkatan kapasitas profesional.

“Organisasi tidak ingin status anggota muda menjadi zona nyaman. Harus ada target yang jelas agar mereka terpacu meningkatkan kompetensi dan siap naik kelas sebagai wartawan profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, kebijakan keanggotaan tersebut akan disinergikan dengan program peningkatan kapasitas yang dikelola Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI).

Ke depan, pelatihan dan pengembangan yang diselenggarakan SJI akan lebih terfokus pada wartawan yang telah dinyatakan kompeten melalui UKW, sehingga pembinaan dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif.

Langkah ini sekaligus memperkuat posisi PWI Jaya sebagai organisasi profesi yang konsisten menjaga mutu jurnalistik, menjunjung tinggi etika pers, serta memperhatikan integritas dan kredibilitas wartawan di tengah tantangan industri media yang semakin kompleks.

Dengan penerapan aturan baru tersebut, PWI Jaya optimistis proses kaderisasi wartawan akan berlangsung lebih selektif, terarah, dan berkelanjutan, sejalan dengan tuntutan profesionalisme pers di era transformasi media yang terus berkembang.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

By Fahmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *